Tanya jawab seputar post Tutor Blog silahkan hubungi : tanya.jawab.rafifblogs@gmail.com Disclaimer----Klik Link ini

Thursday, 4 December 2014

Kesultanan Narasinga

Kesultanan Narasinga
1. Sejarah
Cikal-bakal berdirinya Kesultanan Indragiri tidak bisa dipisahkan dari keberadaan Kerajaan Keritang. Nama Keritang diperkirakan berasal dari istilah “akar itang” yang diucapkan dengan lafal “keritang”. Sementara Itang adalah sejenis tumbuh-tumbuhan yang banyak terdapat di sepanjang anak Sungai Gangsal bagian hulu yang menjalar di sepanjang tebing-tebing sungai. Sungai Gangsal mengaliri wilayah Kota Baru, ibu kota Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Selain pemaknaan di atas, ada pula yang menyebut bahwa nama Keritang identik dengan istilah “Kitang”, yaitu sejenis siput yang berhabitat di hulu Sungai Gangsal (Ahmad Yusuf & Umar Amin, et.al., 1994:19).
Asal-muasal Kerajaan Kelintang berawal dari keruntuhan Kerajaan Sriwjaya yang berpusat di Palembang. Pada akhir abad ke-13, Kerajaan Sriwijaya mulai rapuh karena adanya serangan dari luar, antara lain dari Kerajaan Cola (India) yang menyerbu dari arah utara dan kemudian ekspedisi Majapahit dari sebelah timur. Namun, dalam catatan perjalanan Marcopolo yang ditulis pada 1292, nama Kerajaan Sriwijaya tidak disebut-sebut lagi. Hal ini sepertinya menunjukkan bahwa pada masa itu Sriwijaya sudah terpecah-pecah. Salah satunya kerajaan yang menjadi pecahan Sriwijaya adalah Kerajaan Keritang yang kemudian menjadi Kesultanan Indragiri. Sama seperti Sriwijaya, Keritang adalah kerajaan yang bercorak Buddha.
a. Dari Keritang ke Indragiri
Berdasarkan catatan dalam kitab Negarakrtagama karya Mpu Prapanca, nama Indragiri disebut dengan nama Keritang. Oleh karena Keritang terletak di wilayah yang kemudian dikenal dengan nama Indragiri, maka diperkirakan bahwa Kerajaan Keritang inilah yang kelak berkembang menjadi Kesultanan Indragiri. Mengenai nama Indragiri sendiri, ada ahli-ahli sejarah dari Eropa yang pernah menyebutnya. Kamus A Malay-English Dictionary yang disusun Richard James Wilkinson (1867-1941), mencantumkan nama Indragiri. Dalam kamus yang diterbitkan pada 1932 ini, Indragiri diartikan sebagai Indra‘s Mountain: an East Coast Sumatra Sultanate on a river of the same name atau “Gunung Tempat Dewa Indra: Suatu kesultanan di Pesisir Timur Sumatra dekat sungai yang bernama sama (nama kerajaan dan sungai adalah sama, yaitu Indragiri)”.
Dalam Nieuw Malaeisch-Nedelandsch Woordenboek – Met Arabisch Karakter, kamus susunan Hillebrads Cornelius Klinkert (1829-1913) terbitan tahun 1892, nama Indragiri diartikan sebagai nama sebuah kerajaan di Pantai Timur Pulau Sumatra dan nama sungai yang mengaliri kerajaan itu (Hasan Junus & Zuarman, et.al., 2003:13). Ada pula yang mengatakan bahwa Indragiri berasal dari bahasa Sanskerta yaitu “Indra” yang berarti mahligai dan “Giri” yang berarti kedudukan yang tinggi atau negeri, sehingga makna Indragiri adalah Kerajaan Negeri Mahligai.
Raja pertama Keritang adalah Raja Kecik Mambang atau Raja Merlang (1298-1337) yang berturut-turut dilanjutkan oleh Naja Singa I (1337-1400) sebagai Raja Keritang ke-2 kemudian Raja Merlang II (1400-1473). Pada era berikutnya, pengaruh Islam sudah mulai masuk ke wilayah kerajaan ini. Raja yang selanjutnya, yakni Nara Singa II (1473- 1508) diketahui telah memeluk agama Islam. Nara Singa II, Raja Keritang yang ke-4, mendirikan Kesultanan Indragiri sejak tahun 1508 dan berkuasa hingga tahun 1532 sebagai sultan pertama Indragiri.
Kerajaan Keritang sempat menjadi wilayah taklukan Kerajaan Majapahit. Seiring Islam masuk ke nusantara, wilayah Keritang dikendalikan oleh Kesultanan Malaka. Ketika masih di bawah kuasa Majapahit, Raja Merlang diperkenankan untuk tetap berada di tengah-tengah rakyatnya. Akan tetapi, setelah Keritang dikuasai Kesultanan Malaka, Raja Merlang tidak diperbolehkan lagi tetap menetap di Keritang, melainkan dibawa ke Malaka. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi Malaka karena dengan demikian Keritang lebih mudah diawasi.
Dominasi Malaka terhadap Keritang semakin kuat ketika Raja Merlang dikawinkan dengan Putri Bakal, anak perempuan Sultan Mansyur Syah, pemimpin Kesultanan Malaka. Ikatan perkawinan itu, di samping mengokohkan kedudukan Sultan Malaka di daerah jajahan, dilakukan juga dengan harapan agar Raja Merlang betah tinggal di Malaka. Dari perkawinan dengan Putri Malaka itu, Raja Merlang memperoleh putra yang diberi nama Nara Singa (1337-1400) dan dibesarkan di lingkungan Kesultanan Malaka. Ketika Kesultanan Malaka dipimpin oleh Sultan Mahmud Syah I (1488-1511), Nara Singa diambil menantu oleh Sultan. Ketika Nara Singa dinobatkan sebagai Raja Keritang, dia tetap tidak diperbolehkan tinggal di Keritang. Demikian pula yang terjadi kepada raja-raja penerus tahta Kerajaan Keritang yang selanjutnya, yakni Raja Merlang II hingga kemudian Nara Singa II (1473- 1508).
Selama keluarga Kerajaan Keritang berada di Malaka, pemerintahan dijalankan oleh Datuk Patih dan Datuk Temenggung Kuning, serta beberapa pejabat Kerajaan Keritang lainnya. Meski pemerintahan Kerajaan Keritang dapat tetap berjalan, namun seringkali terjadi perselisihan antara Datuk Patih dan Datuk Temenggung Kuning. Masalah terpelik yang terjadi di antara kedua menteri itu adalah soal agama yang merembet ke ranah politik. Datuk Temenggung Kuning telah memeluk agama Islam, sementara Datuk Patih masih menganut kepercayaan lama. Persoalannya adalah, apabila ada orang yang berada di bawah kuasa Datuk Patih memeluk Islam, maka orang itu dipersilahkan untuk pindah ke daerah yang dipimpin Datuk Temenggung Kuning. Akibatnya, semakin lama orang-orang yang berada di bawah kekuasaan Datuk Patih kian berkurang karena semakin banyak pula orang yang memeluk Islam.
Konflik internal di dalam Kerajaan Keritang, ditambah dengan perlakuan yang tidak adil dari orang-orang Malaka terhadap rakyat Keritang, membuat Nara Singa II resah dan berkeinginan untuk kembali ke kerajaannya. Dengan alasan mencari hiburan bersama istri tercintanya, Nara Singa II akhirnya diperbolehkan kembali ke Keritang. Nara Singa II tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera menyusun rencana dengan para pengikutnya. Ketika sudah berhasil meninggalkan Malaka, terdengarlah kabar bahwa Nara Singa II diculik. Kabar penculikan ini sengaja dihembuskan sebagai bagian dari taktik agar Nara Singa II dapat melepaskan diri dari Malaka (Yusuf & Amin, et.al., 1994:19).
Selanjutnya, Nara Singa II bersama para pengikutnya memindahkan pusat kerajaan dari Keritang ke Pekantua, tidak jauh dari Sungai Indragiri. Perpindahan tersebut terkait dengan kepercayaan bahwa suatu tempat yang telah ditinggalkan tidak baik untuk dijadikan pusat pemerintahan. Keritang merupakan kota yang diambil-alih Malaka sebagai daerah jajahan, maka menurut keyakinan magic religious, kota atau kraton yang telah dikalahkan itu harus ditinggalkan (Sartono Kartodirjo, et.al., 1975:153). Nara Singa II akhirnya dinobatkan menjadi pemimpin di Pekantua dan inilah tanda bahwa Kesultanan Indragiri telah berdiri. Sebagai sultan pertama Kesultanan Indragiri, gelar untuk Nara Singa II adalah Maulana Paduka Sri Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan. Gelar ini menandakan bahwa unsur Islam sudah masuk dan menebar pengaruh di Indragiri dan sekitarnya.
Pada era pemerintahan Sultan Indragiri pertama ini, ibu kota kerajaan dipindahkan lagi, yakni ke Mudoyan, yang dikenal juga dengan nama Kota Lama, yang terletak di sebelah hulu Pekantua. Jarak antara Pekantua dengan Kota Lama kurang lebih 50 kilometer lewat jalan darat. Perpindahan pusat pemerintahan Kesultanan Indragiri tersebut disebabkan karena kurang amannya Pekantua dari kemungkinan serangan Portugis dan ancaman gerombolan perompak. Belum diketahui kapan pastinya waktu pemindahan itu namun yang jelas, waktu pemindahan itu paling lambat dilakukan pada 1532 karena di tahun itu Maulana Paduka Sri Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan atau Nara Singa II meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Lama (Yusuf & Amin, et.al., 1994:75). Pada 1765, pusat pemerintahan Kesultanan Indragiri berpindah lagi, kali ini ke Raja Pura atau Japura.
Sejak 5 Januari 1815, yakni pada masa pemerintahan Sultan Ibrahim (1784-1815), Sultan Indragiri ke-15, ibu kota Indragiri pindah ke Rengat. Beberapa peneliti menduga, selain adanya tekanan dari kolonialis Belanda, pemindahan ibu kota Kesultanan Indragiri dari Japura ke Rengat juga dikarenakan tersedianya biaya untuk pembangunan istana baru yang lebih megah (Lutfi [ed.], 1977:261).
Sultan pertama Indragiri, Alauddin Iskandar Syah Johan, bertahta sampai akhir hayatnya yakni tahun 1532. Setelah itu, pucuk pimpinan Kesultanan Indragiri berturut dilanjutkan oleh penerus Alauddin Iskandar Syah Johan, yaitu Sultan Indragiri ke-2 Sultan Usuluddin Hasansyah (1532-1557), kemudian Sultan Ahmad dengan gelar Sultan Mohammadsyah (1557-1599) sebagai pemimpin Kesultanan Indragiri yang ke-3, hingga Sultan Jamaluddin Kramatsyah (1599-1658). Pada era pemerintahan pemimpin ke-4 Kesultanan Indragiri inilah kaum imperialis Eropa datang dan lantas menanamkan pengaruhnya di Indragiri.
b. Kesultanan Indragiri pada Era Kolonial Belanda
Tahun 1602, kapal milik bangsa Belanda yang dipimpin oleh nahkoda Heemskerck berlabuh di Johor dengan tujuan awal untuk berdagang. Pada saat itu, Kerajaan Johor-Riau yang dipimpin Sultan Alauddin Riayat Syah II sedang menghadapi sejumlah peperangan, antara lain dengan Portugis dan Aceh serta Patani. Kerajaan Johor-Riau kemudian mengajak Belanda bekerjasama untuk melawan musuh-musuhnya itu.
Sebagai strategi untuk meluaskan pengaruh dan jejaring niaganya di Selat Malaka, kompeni Belanda mendirikan loji di Indragiri pada 1615. Sultan Jamaluddin Kramatsyah (1599-1658) sebagai penguasa Kesultanan Indragiri saat itu mengizinkan aktivitas dagang Belanda di wilayahnya dengan harapan akan dapat meningkatkan perdagangan di Indragiri. Namun, harapan Sultan Jamaluddin Kramatsyah dan Belanda tidak berjalan mulus karena adanya persaingan dari pedagang-pedagang Cina, Portugis, dan Inggris. Sementara Belanda sendiri kurang mampu berkonsentrasi menangani perdagangannya di Indragiri karena sedang memusatkan perhatiannya untuk Batavia. Akibatnya, pada 1622 kantor dagang atau loji Belanda di Indragiri terpaksa ditutup.
Karena kerjasama dengan Belanda tidak berjalan lagi, Indragiri mengalihkan jalinan niaganya ke Minangkabau. Namun, hubungan itu menimbulkan polemik dengan Kesultanan Aceh Darussalam. Pasalnya, hasil lada dan emas dari Minangkabau yang sebelumnya dibawa ke Padang, Tiku Pariaman, dan Bandar Sepuluh, yang berada di bawah pengaruh Aceh, menjadi berkurang. Karena merasa tersaingi dalam perdagangan, Aceh Darussalam menyerang Indragiri dan Johor pada 1623 (Jamalako Sultan, tt:17). Selain itu, Aceh juga menyerbu wilayah lainnya yang dianggap merugikan perdagangannya. Penyerangan Aceh ke Indragiri, Aru, Pahang, Kedah, Perak, dan Johor dilakukan dalam waktu yang berdekatan (Sanusi Pane, 1965:185).
Tujuan utama penyerbuan Aceh Darussalam ke Indragiri adalah untuk memutuskan hubungan perdagangan lada antara Kesultanan Indragiri dengan Minangkabau. Ketika akhirnya Aceh Darussalam dapat mewujudkan tujuannya itu, yaitu kira-kira awal tahun 1624, kiriman lada dari Minangkabau ke Indragiri tiap bulan menurun drastis. Bagi daerah-daerah yang tunduk di bawah kekuasaan Aceh, Sultan Iskandar Muda (1607-1636), penguasa Kesultanan Aceh Darussalam, menuntut 15% dari produksi emas dan lada sebagai upeti, sedangkan sisanya harus dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan Aceh (Djuharsono, 1985:152).
Karena perdagangan yang semakin terdesak akibat pendudukan Aceh Darussalam, Indragiri kemudian mencoba menjalin hubungan kembali dengan Belanda. Sultan Jamaluddin Kramatsyah mengirim surat kepada Antonio van Dieman, Gubernur Jenderal Belanda di Batavia, pada 1641. Dalam suratnya, Sultan Jamaluddin Kramatsyah meminta kepada Belanda supaya membuka kembali kantor dagang di Indragiri. Setelah beberapa kali berusaha, keinginan Sultan Jamaluddin Kramatsyah terpenuhi dengan kedatangan Joan van Wesenhage, utusan Belanda dari Batavia, ke Indragiri.
Selanjutnya, pada masa pemerintahan Sultan Jamaluddin Sulemansyah (1658-1669) sebagai Sultan Indragiri ke-5, disepakati perjanjian dengan Belanda tentang hubungan perdagangan antara kedua belah pihak. Perjanjian yang ditandatangani oleh Sultan Jamaluddin Sulemansyah dan Joan van Wesenhage tersebut dikenal dengan nama Renovatie van het Contract van 27 October 1664, sesuai dengan tanggal penandatanganan hasil perundingan. Isi dari perjanjian itu antara lain: (1) Belanda diberi hak memonopoli dalam perdagangan lada; dan (2) Bea murah bagi masuk dan keluarnya barang-barang milik Belanda dalam wilayah kekuasaan Kesultanan Indragiri (Muchtar Lutfi [ed.], 1977:217). Berdasarkan perjanjian tersebut, Belanda diperbolehkan membangun kembali kantor dagangnya di Indragiri di Kuala Cenaku. Namun, pada 1679, kantor dagang Belanda di Kuala Cenaku diserang oleh 100 orang Banten di bawah pimpinan Pangeran Arja Suria dan Ratu Bagus Abdul Kadir. Sejak itu, kantor dagang Belanda di Indragiri tersebut kembali ditutup.
Hubungan antara Belanda dengan Kesultanan Indragiri pada era pemerintahan kolonial Hindia Belanda mengalami pasang surut, kendati kerugian lebih sering diderita oleh pihak Kesultanan Indragiri. Misalnya ketika Indragiri di bawah pemerintahan Sultan Ibrahim (1784-1815), Belanda mulai campur tangan dalam urusan internal kerajaan dengan mengangkat Sultan Muda yang berkedudukan di Peranap dengan batas wilayah dari Hilir hingga Japura.
Pada masa kepemimpinan Sultan Indragiri yang terakhir, Sultan Mahmudsyah (1912-1963), posisi Kesultanan Indragiri sebagai kerajaan yang berdaulat semakin terjepit. Sultan tidak mampu berbuat banyak menghadapi tekanan Belanda. Di samping itu, Belanda juga melarang rakyat Indragiri mengadakan rapat atau berkumpul lebih dari tiga orang, kecuali acara dakwah agama, itu pun dengan pengawasan ketat. Apabila isi ceramah dalam dakwah tersebut dianggap terlalu berani, maka orang-orang yang terkait dengan acara dakwah itu akan ditangkap dan diproses menurut hukum yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial (Yusuf & Amin, et.al., 1994:126).
c. Bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ketika Jakarta menyerukan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, kabar itu segera sampai ke Indragiri, namun Sultan Mahmudsyah belum berani mengambil sikap karena tentara Jepang masih banyak yang berkeliaran. Sultan berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menunggu reaksi rakyat Indragiri. Tetapi, para pemuda di Indragiri telah bersikap dan berani menyampaikan berita proklamasi kepada rakyat banyak. Sultan sendiri sudah mendengar bahwa para pemuda telah mengadakan pertemuan secara rahasia untuk membicarakan hal tersebut (Wasmad Rads, 1950:7).
Selanjutnya, kaum pemuda menghadap Sultan Mahmudsyah untuk menanyakan sikap Sultan terhadap kemerdekaan Indonesia. Sultan menjawab tegas bahwa Kesultanan Indragiri sangat mendukung proklamasi kemerdekaan dan merestui gerakan kaum pemuda. Sultan Mahmudsyah juga menyatakan bahwa Kesultanan Indragiri siap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sultan Mahmudsyah berucap, “Kerajaan Indragiri sudah berakhir dan kini sudah pemerintahan Indonesia, jadi apa-apa yang tuan-tuan perbuat saya sangat mendukung.” (Yusuf & Amin, et.al., 1994:173). Bahkan, Sultan Mahmudsyah menyarankan agar bendera Merah Putih segera dikibarkan di Indragiri. Dengan demikian jelas sudah bahwa Kesultanan Indragiri di bawah pimpinan Sultan Mahmudsyah sangat berkomitmen terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
2. Silsilah Raja-Raja
Berikut silsilah raja/sultan yang pernah berkuasa di Kerajaan Keritang/Kesultanan Indragiri, berdasarkan buku Sejarah Kesultanan Indragiri (1994), karya Ahmad Yusuf, Umar Amin, Noer Muhammad, dan Isjoni Ishaq:
  1. Raja Kecik Mambang atau Raja Merlang (1298-1337), Raja Keritang ke-1.
  2. Nara Singa I (1337-1400), Raja Keritang ke-2.
  3. Raja Merlang II (1400-1473).
  4. Nara Singa II (1473-1508), Raja Keritang ke-4 yang kemudian mendirikan Kesultanan Indragiri atau Raja Indragiri ke-1 dengan gelar Sultan Iskandar Alauddin Syah (1508-1532).
  5. Sultan Usuluddin Hasansyah (1532-1557), Sultan Indragiri ke-2.
  6. Raja Ahmad atau Sultan Mohammadsyah (1557-1599), Sultan Indragiri ke-3.
  7. Raja Jamaluddin bergelar Sultan Jamaluddin Kramatsyah (1599-1658), Sultan Indragiri ke-4.
  8. Sultan Jamaluddin Sulemansyah (1658-1669), Sultan Indragiri ke-5.
  9. Sultan jamaluddin Mudoyatsyah (1669-1676), Sultan Indragiri ke-6.
  10. Sultan Usuludin Ahmadsyah (1676-1687), Sultan Indragiri ke-7.
  11. Sultan Abdul Jalil Syah (1687-1700), Sultan Indragiri ke-8.
  12. Sultan Mansursyah (1700-1704), Sultan Indragiri ke-9.
  13. Sultan Mohammadsyah (1704-1707), Sultan Indragiri ke-10.
  14. Sultan Musyaffarsyah (1707-1715), Sultan Indragiri ke-11.
  15. Raja Ali Mangkubumi Indragiri bergelar Sultan Zainal Abidin Indragiri (1715-1735), Sultan Indragiri ke-12.
  16. Raja Hasan bergelar Sultan Hasan Salahuddinsyah (1735-1765), Sultan Indragiri ke-13.
  17. Raja Kecil Besar bergelar Sultan Sunan (1765-1784), Sultan Indragiri ke-14.
  18. Sultan Ibrahim (1784-1815), Sultan Indragiri ke-15.
  19. Raja Mun (1815-1827), Sultan Indragiri ke-16.
  20. Raja Umar atau Sultan Berjanggut Kramat (1827-1838), Sultan Indragiri ke-17.
  21. Raja Said atau Sultan Said Mudoyatsyah (1838-1876), Sultan Indragiri ke-18.
  22. Raja Ismail bergelar Sultan Ismailsyah (1876-1877), Sultan Indragiri ke-19.
  23. Tengku Husin bergelar Sultan Husinsyah (1877-1883), Sultan Indragiri ke-20.
  24. Tengku Isa atau Sultan Isa Mudoyatsyah (1887-1903), Sultan Indragiri ke-21.
  25. Tengku Mahmud atau Sultan Mahmudsyah (1912-1963), Sultan Indragiri ke-22.
3. Sistem Pemerintahan
Kesultanan Indragiri memiliki sistem pemerintahan khas yang dibangun oleh orang-orang Melayu secara turun-temurun. Model pemerintahan yang berlaku di dalam Kesultanan Indragiri yang bercirikan Islam telah memperkuat pertumbuhan dan perkembangan budaya Melayu. Upacara-upacara keagamaan di Indragiri tidak bisa dilepaskan dari Islam dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari (Raja Thamsir Rahman dalam Isjoni & Zulkarnain [eds.], 2007:x).
Sistem pemerintahan yang berlaku di Kesultanan Indragiri mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Dalam menjalankan pemerintahannya, pendiri sekaligus raja pertama Kesultanan Indragiri, Nara Singa II atau Maulana Paduka Sri Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan, didampingi bendahara kerajaan bernama Tun Ali dan diberi gelar “Raja di Balai” (Yusuf & Amin, et.al., 1994:19). Posisi bendahara kerajaan pada masa itu adalah jabatan yang prestisius karena hanya orang terdekat dan yang paling dipercaya oleh Sultan sajalah yang bisa menduduki posisi ini.
Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan masih memiliki sejumlah hamba setia, antara lain Datuk Patih dan Datuk Temenggung Kuning serta beberapa orang lainnya. Selama Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan berada di Malaka karena tidak diperkenankan tinggal di Indragiri oleh Sultan Malaka, pemerintahan di Kerajaan Keritang/Kesultanan Indragiri dijalankan oleh hamba-hamba setia tersebut.
Sistem pemerintahan yang mulai terkonsep sejak masa pemerintahan Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan ditingkatkan dan disempurnakan menjadi Undang-Undang Kesultanan pada rezim Sultan Hasanuddin (1735-1765). Undang-Undang Kesultanan Indragiri itu meliputi Undang-Undang Adat Kerajaan Indragiri, Peradilan Adat Kerajaan, Panji-Panji Raja, serta Menteri Kerajaan (Lutfi [ed.], 1977:83). Undang-Undang Kesultanan Indragiri diuraikan sebagai berikut:
  1. Struktur Pemerintahan Berdasarkan Lembaga Undang-Undang Adat, yang terdiri dari Beraja nan Berdua, meliputi: (1) Yang Dipertuan Besar Sultan; (2) Yang Dipertuan Muda, dan Berdatuk nan Berdua yang meliputi: (1) Datuk Temenggung; (2) Datuk Bendahara.
  2. Menteri nan Delapan, yaitu Menteri-menteri Kesultanan Indragiri atau sebagai Pembantu Datuk Bendahara, berjumlah delapan orang, antara lain: Sri Paduka, Bentara, Bentara Luar, Bentara Dalam, Majalela, Panglima Dalam, Sida-Sida, dan Panglima Muda.
  3. Tiga Datuk di Rantau, meliputi Orang-Orang Kaya sebagai berikut: Orang Kaya Setia Kumara di Lala, Orang Kaya Setia Perkasa di Kelayang, serta Orang Kaya Setia Perdana di Kota Baru.
  4. Penghulu nan Tiga Lorong, terdiri atas (1) Yang Tua Raja Mahkota, di Batu Ginjal, Kampung Hilir; (2) Lela di Raja, di Batu Ginjal, Kampung Hilir; dan (3) Dana Lela, di Pematang.
  5. Kepala Pucuk Rantau, mencakup (1) Tun Tahir di Lubuk Ramo; (2) Datuk Bendahara di sebelah kanan; serta (3) Datuk Temenggung di sebelah kiri (Tengku Arief, 1991).
Selain itu, terdapat juga Peradilan Adat Kesultanan Indragiri yang mengurusi hukum pidana maupun perdata. Peradilan Adat Kesultanan Indragiri meliputi dua mahkamah. Pertama adalah Mahkamah Besar, dengan keanggotaan yang terdiri dari Yang Dipertuan Muda, Datuk Bendahara, dan beberapa anggota lain yang dipilih oleh Sultan Indragiri. Setiap keputusan Mahkamah Besar disampaikan oleh Datuk Bendahara kepada Sultan Indragiri.
Mahkamah kedua adalah Mahkamah Kecil yang mencakup wilayah di desa-desa di bawah kendali seorang Penghulu. Pada perkembangannya, Mahkamah Kecil ini kemudian dikepalai oleh Amir atau Camat pada masa sekarang. Di samping itu ada pula Hukum Pidana Adat yang dikuasai Raja dan Orang Banyak, serta Hukum Perdata mengenai Hukum Salo (damai), pengaduan tentang kerugian, dan batas putusan Penghulu (Yusuf & Amin, et.al., 1994:87-88).
4. Wilayah Kekuasaan
Sultan Nara Singa II atau Maulana Paduka Sri Sultan Alauddin Iskandar Syah Johan menunjuk sejumlah pejabat untuk mewakili dirinya di beberapa daerah kekuasaan Kesultanan Indragiri. Salah seorang pejabat terdekat Sultan yang bernama Datuk Patih, dianugerahi gelar sebagai Raja di Padang yang membawahi daerah-daerah pedalaman dan sejumlah tempat di pesisir sungai selain Sungai Indragiri. Sedangkan seorang pejabat lainnya, yakni Datuk Temenggung Kuning, diangkat menjadi Raka di Rantau yang menguasai tempat-tempat di sepanjang tepi sungai Indragiri dan sungai-sungai besar lainnya, seperti desa-desa di sebelah hilir Batu Sawar dan di sepanjang tepi Batang Kuantan.
Pada masa Sultan Hasanuddin (1735-1765), terdapat pembagian wilayah kekuasaan Kesultanan Indragiri, meliputi: (1) Daerah Cenaku, terdiri atas 3 daerah perbatinan, meliputi Pungkil, Pulau Serojan, dan Sanglap; (2)  Daerah Gangsal, terdiri dari Nan Tua Riye Belimbing, Riye Tanjung, dan Pemuncak di Rantau Langsat; (3) Daerah Tiga Balai, terdiri dari Dian Cacar, Parit, dan Perigi; (4) Daerah Batin nan Enam Suku, meliputi Igal, Mandah, Pelanduk, Bantaian, Pulau Palas, serta Batang Tuaka; (4) Daerah Kuantan, mencakup Cerenti Tanah Kerajaan, Ujung Tanah Minangkabau, sdan Kerajaan Tua Gadis (Yusuf & Amin, et.al., 1994:86-87).
Tanggal 27 September 1938, disepakatilah Tractaat van Vrindchaap (perjanjian perdamaian dan persahabatan) antara Kesultanan Indragiri dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang menghasilkan keputusan bahwa Kesultanan Indragiri menjadi Zelfbestuur (semacam daerah otonomi) dan berdasarkan ketentuan tersebut akan ditempatkan seorang controlleur (pengawas dari pemerintah kolonial) wilayah Indragiri Hilir yang membawahi 6 daerah yang berupa wilayah keamiran, yaitu antara lain: Amir Tembilahan di Tembilahan, Amir Batang Tuaka di Sungai Luar, Amir Tempuling di Sungai Salak, Amir Mandah dan Gaung di Khairiah Mandah, Amir Enok di Enok, serta Amir Reteh di Kotabaru
Sejak 31 Maret 1942, tentara Jepang berhasil masuk Indragiri melalui Singapura terus ke Rengat. Tanggal 2 April 1942 Jepang menerima penyerahan tanpa syarat dari pihak Belanda atas Indragiri. Pada masa pendudukan Jepang ini, Indragiri Hilir dikepalai oleh seorang Cun Cho yang berkedudukan di Tembilahan dengan membawahi 5 Ku Cho, yaitu:  Ku Cho Tembilahan dan Tempuling di Tembilahan,Ku Cho Sungai Luar, Ku Cho Enok, Ku Cho Reteh, dan Ku Cho Mandah. Sebelum tentara Jepang mendarat di Indragiri, telah dikumandangkan lagu Indonesia Raya yang dipelopori oleh Ibnu Abbas. Pemerintahan Jepang di Indragiri bertahan sampai bulan Oktober 1945, yakni lebih kurang selama 3,5 tahun
Pada awal kemerdekaan Indonesia, wilayah Indragiri (Hulu dan Hilir) masih menjadi satu kabupaten. Indragiri terdiri atas 3 kawedanan, yaitu Kawedanan Kuantan Singingi beribu kota Teluk Kuantan, Kawedanan Indragiri Hulu beribu kota Rengat, dan Kawedanan Indragiri Hilir beribu kota Tembilahan. Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tanggal 14 Juni 1965, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49, Daerah Persiapan Kabupaten Indragiri Hilir resmi menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (sekarang Kabupaten Indragiri Hilir) sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Riau terhitung tanggal 20 November 1965.


0 komentar:

Post a Comment

DILARANG
-BERKATA KOTOR
-SPAM
-BACKLINK

Blog walker : WELCOME !

Entri Populer

Powered by Blogger.