Tanya jawab seputar post Tutor Blog silahkan hubungi : tanya.jawab.rafifblogs@gmail.com Disclaimer----Klik Link ini

Tuesday 30 October 2012

SOAL-SOAL PPKn UNTUK SMP BAB1


BAB 1

1.       Apakah yang dimaksud dengan nilai ? = Nilai adalah ukuran-ukuran, patokan-patokan,anggapan-anggapan,keyakinan-keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat tertentu mengenai benar-salah, pantas-tidak pantas, luhur-hina, indah-tidak indah,baik-tidak baik, dan penting-tidak penting untuk dikerjakan dan dilaksanakan.
2.      Apakah yang dimaksud dengan norma? = Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga masyarakat dipakai sebagai panduan dan pengendali tingkah laku dalam masyarakat.
3.      Sebutkan beberapa Nilai ! = nilai teori, nilai ekonomi, nilai religi, nilai estetis, nilai sosial,nilai politik.
4.      Apa yang dimaksud dengan kebiasaan? = kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang ulang dengan bentuk yang sama.
5.      Apa yang dimaksud dengan nilai estetis? = nilai estetis terbentuk bila manusia memahami sesuatu yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.
6.      Apa yang dimaksud dengan peraturan? = peraturan adalah ketentuan yang sengaja dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
7.      Apa yang dimaksud dengan nilai ekonomi? =  nilai ekonomi adalah kegiatan untuk menilai kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan akan melahirkan nilai ekonomi.
8.      Apa yang dimaksud dengan  norma agama? = norma agama adalah aturan-aturan yang mutlak kebenarannya.
9.      Apa yang dimaksud dengan norma kesusilaan? = norma kesusilaan adalah aturan-aturan yang bersumber dari hati nurani manusia.
10.  Apa yang dimaksud dengan norma kesopanan? = norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia.
11.    Apa yang dimaksdu dengan norma hukum? = norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh Negara atau badan berwenang.
12.   Apa yang dimaksud dengan asas legalitas? = asas legalitas yaitu asas yang menuntut kepada setiap orang yang hidup di Indonesia bertindak menurut hukum yang berlaku.
13.   Apa yang dimaksud dengan nilai teori? = kegiatan untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yagn ada di sekitarnya.
14.   Apa yang dimaksud dengan nilai religi? = ketika manusia ingin melihat wujud rahasia kehidupan dan alam semesta.
15.   Sebutkan apa sanksi yang didapat ketika seseorang melanggar norma agama! = dia akan mendapat sanksi dari tuhan/mendapat dosa.
16.   Sebutkan apa sanksi yang didapat ketika seseorang melanggar norma hukum! = ia akan mendapat sanksi tegas dan memaksa dari aparat hukum berupa hukuman penjara, dan denda.
17.   Sebutkan apa sanksi yang didapat ketika seseorang melanggar norma kesusilaan! = orang yang melanggar norma ini akan di cap sebagai orang yang asusila, dalam arti tidak mempunyai rasa keasusilaan.
18.   Sebutkan apa sanksi yang didapat ketika seseorang melanggar norma kesopanan! = ia akan dikenai sanksi berupa teguran, caci maki, pengucilan, dan pengusiran dari masyarakat.
19.   Sebutkan contoh dari norma kesusilaan! = kita harus jujur.
20.Sebutkan contoh dari norma hukum! = tidak boleh mencuri
21.   Sebutkan contoh dari norma kesopanan! = jangan meludah disembarang tempat.
22. Apa kata lain dari tata kelakuan? = mores
23.  Apa kata lain dari kebiasaan? = folkways
24. Apa kata lain dari adat istiadat? = customs
25.  Apa kata lain dari hukum/peraturan? = laws
26.  Sebutkan beberapa hukum publik? = hukum pidana, hukum tata Negara, hukum administrasi dan tata usaha Negara, dan hukum internasional.
27.  Sebutkan beberapa hukum privat! = hukum perdata, dan hukum perniagaan (dagang).
28. Sebutkan beberapa hukum menurut bentuknya! = hukum tertulis, dan hukum tidak tertulis
29.  Apa arti dari hukum tertulis? = yaitu, hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
30. Apa arti hukum tidak tertulis? = yaitu, hukum yang tidak tertulis tetapi ada dalam keyakinan dan ditaati oleh masyarakat.
31.   Sebutkan beberapa hukum menurut waktu berlakunya! = hukum positif, dan hukum cita/ide.
32.  Apa arti dari hukum positif? = yaitu, hukum yang berlaku saat ini.
33.  Apa arti dari hukum cita/ide? = yaitu, hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
34.  Sebutkan beberapa hukum menurut sifat atau daya kerjanya! = hukum yang memaksa, dan hukum yang mengatur.
35.  Apa arti dari hukum yang memaksa? = yaitu, hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
36.  Apa arti dari hukum yang mengatur? = yaitu, hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
37.  Sebutkan beberapa hukum menurut fungsinya! = hukum material, dan hukum formal.
38.  Apa arti dari hukum material? = yaitu, hukum yang fungsinya memuat isi hukum
39.  Apa arti dari hukum formal? = yaitu, hukum yang fungsinya memuat tata cara menegakkan hukum material.
40.Sebutkan beberapa hukum menurut isinya atau kepentingan yang diaturnya! = hukum publik, dan hukum privat (hukum sipil).
41.   Apa arti dari hukum publik? = yaitu, hukum yang isinya mengatur kepentingan umum, yaitu mengatur hubungan hukum antara warganegara dan Negara (pemerintah).
42. Apa arti dari  hukum privat? = yaitu, hukum yang isinya meg=ngatur kepentingan perseorangan atau hubungan hukum antara sesama  warga Negara.
43.  Sebutkan beberapa hukum menurut wilayah berlakunya! = hukum lokal, hukum nasional, dan hukum internasional.
44. Apa arti dari hukum lokal? = yaitu, hukum yang berlaku untuk wilayah setempat (desa, daerah, wilayah adat).
45.  Apa arti dari hukum nasional? = yaitu hukum yang berlaku secara nasional.
46.  Apa arti hukum nasional? = yaitu, hukum yang berlaku bagi dua Negara atau lebih.
47.  Sebutkan beberapa hukum menurut wujudnya! = hukum objektif, dan hukum subjektif.
48. Apa arti dari hukum objektif? = yaitu, hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
49.  Apa arti dari hukum subjektif? = yaitu, hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
50. Sebutkan beberapa sumber hukum! = undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim(yurisprudensi), traktat, dan pendapa para sarjana hukum(doktrin).



DI SEKOLAH BAYAR WOI !!!!

0 komentar:

Post a Comment

DILARANG
-BERKATA KOTOR
-SPAM
-BACKLINK

Blog walker : WELCOME !

Entri Populer

Powered by Blogger.